Kec. Bulu, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah
Pasedan– Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten bersama Pemerintah Desa Pasedan menyerahkan 136 sertipikat tanah kepada warga Desa Pasedan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Pasedan, Kamis (29/1/2026), sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jumlah sertipikat yang diserahkan terdiri atas 110 bidang tanah milik warga dan 26 bidang tanah milik Pemerintah Desa Pasedan. Program PTSL ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan sebelumnya pada tahun 2019 dan 2022, serta kembali dilaksanakan pada tahun 2026 guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Kepala Desa Pasedan, Kusman, dalam sambutannya mengimbau agar warga penerima sertipikat menjaga dan menyimpan dokumen kepemilikan tanah tersebut dengan baik. Ia juga mengingatkan agar sertipikat dimanfaatkan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. “Sertipikat ini adalah dokumen negara yang sangat penting. Kami berharap warga dapat menjaganya dengan baik dan menggunakannya secara bijak,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Desa Pasedan, Sumartono, meminta warga segera melakukan pengecekan data pada sertipikat yang telah diterima, baik terkait identitas pemilik maupun objek tanah. Menurutnya, pengecekan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi di lapangan. “Apabila terdapat kesalahan data, baik nama, luas, maupun batas tanah, agar segera dilaporkan untuk dilakukan perbaikan,” tegasnya. Menanggapi pertanyaan warga terkait pengajuan yang belum dapat diproses dalam PTSL tahun ini, Sumartono menjelaskan bahwa sejumlah objek tanah telah dipetakan pada PTSL tahun 2019 dan telah memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Oleh karena itu, penerbitan NIB baru, termasuk untuk pemecahan objek tanah, belum dapat dilakukan. “Untuk tahun ini memang belum bisa, namun ke depan akan diupayakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. Perwakilan ATR/BPN Kabupaten menambahkan bahwa sertipikat tanah yang diterbitkan saat ini memiliki tampilan berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sertipikat terbaru kini dicetak dalam satu lembar sesuai dengan kebijakan dan standar nasional.